Pada hari Rabu, 29 Juli 2020 bertempat di Hotel Tamansari, Sekretaris DPD LDII Kabupaten Karanganyar Ir. H. Tardi, MM. mengikuti Sosialisasi Penerapan KTR yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Sosialisasi Penerapan KTR ini merupakan salah satu tindak lanjut adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan semua OPD di Kabupaten Karanganyar, 17 Kecamatan dan Organisasi Masyarakat. Dengan adanya Sosialisasi Penerapan KTR ini diharapkan peserta mengetahui adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menyebarluaskan informasi adanya Perda tersebut kepada masyarakat dan rekan-rekan di jajaran masing-masing.
Berita terkait: http://dinkes.karanganyarkab.go.id/?p=5754
2 Comments
Mantab
ReplyDeleteKeren.. bersih dan sehat tanpa asap rokok.
ReplyDeleteJasa Towing Surabaya